Nah, Indonesia sebenarnya telah memiliki regulasi terkait cuti menstruasi, loh! Cuti haid dicantumkan dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 81 ayat 1 berbunyi, “Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid”.
Selain itu, perusahaan juga dapat memberikan istirahat panjang yang juga bisa dimuat di dalam perjanjian kerja. Cuti Tahunan. Berdasarkan peraturan tentang cuti tahunan karyawan swasta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 79 Ayat (2), seorang pekerja berhak atas cuti sekurang-kurangnya 12 hari kerja dalam satu tahun.
sJVQZ.