Pekerja juga didefinisikan dalam arti luas dan sempit. Secara luas, pekerja adalah kelompok angkatan kerja yang berusia 15 tahun sampai 65 tahun. Sementara dalam arti sempit, pekerja adalah kelompok angkatan kerja yang dapat memproduksi barang dan jasa. Untuk memahami lebih jelas mengenai pekerja, simak uraian lengkapnya di bawah ini.

Namun, upah pekerja freelance dapat dihitung dengan menggunakan perhitungan gaji harian berdasarkan Pasal 13 ayat (2) PP Pengupahan No 78 Tahun 2015. Dalam kebijakan tersebut, disebutkan bahwa upah sebulan dibagi 25 bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari seminggu dan upah sebulan dibagi 21 bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5

tenaga kerja harian lepas, tenaga kerja borongan dan tenaga kerja kontrak. Pengertian dari setiap tenaga kerja di atas yaitu : Tenaga kerja tetap (permanent employee) yaitu pekerja yang memiliki perjanjian kerja dengan pengusaha untuk jangka waktu tidak tertentu (permanent). Tenaga kerja tetap menurut Peraturan Perhitungan upah bagi pekerja harian lepas adalah besar upah minimum (UMK/UMSK) dibagi 21 hari kerja. Contoh: UMSK sebesar Rp4.800.000, maka perhitungan upah pekerja harian adalah: (4.800.000 : 21) = Rp228.571,429, sebaiknya dibulatkan menjadi Rp228.600, sehingga tidak sampai jatuh di bawah ketentuan upah minimum. One thought on “ Begini Aturan Pekerja Harian Lepas ”. Assalamualaikum bpk / ibu. Saya bekerja di salah satu perusahaan elektronik dan awal bekerja sebagai pekerja harian lepas. Namun sudah 3 bulan blm ada pengangkatan kontrak…. Dan sekarang hampir ke 6 bulan saya masih pekerja harian…. Pengajuan kontrak saya sudah buat….
Dengan kemudahan itu, kamu tentu wajib memiliki nomor ini, ya! Apabila tak punya NPWP. Dikutip dari DDTC News, pekerja lepas yang tak memiliki NPWP akan dikenakan pajak yang lebih tinggi apabila bertransaksi dengan klien yang berbentuk badan hukum. Tarif ini adalah sebesar 20%, lebih besar daripada pajak apabila memiliki NPWP.
Nah, Indonesia sebenarnya telah memiliki regulasi terkait cuti menstruasi, loh! Cuti haid dicantumkan dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 81 ayat 1 berbunyi, “Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid”.
Selain itu, perusahaan juga dapat memberikan istirahat panjang yang juga bisa dimuat di dalam perjanjian kerja. Cuti Tahunan. Berdasarkan peraturan tentang cuti tahunan karyawan swasta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 79 Ayat (2), seorang pekerja berhak atas cuti sekurang-kurangnya 12 hari kerja dalam satu tahun. sJVQZ.
  • 2npb6beaih.pages.dev/448
  • 2npb6beaih.pages.dev/51
  • 2npb6beaih.pages.dev/43
  • 2npb6beaih.pages.dev/325
  • 2npb6beaih.pages.dev/21
  • 2npb6beaih.pages.dev/50
  • 2npb6beaih.pages.dev/292
  • 2npb6beaih.pages.dev/425
  • apa itu pekerja harian lepas alfamart